ARTICLE AD BOX

KPK memanggil 5 orang saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin (16/6). 5 orang itu merupakan eks pegawai Kemnaker hingga pihak swasta.
“Hari ini Senin (16/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan.
Para tersebut adalah:
1. Wiraswasta, Eden Nurjaman;
2. Pensiunan PNS Kementerian Ketenagakerjaan, Muller Silalahi;
3. Pensiunan PNS Kementerian Ketenagakerjaan, Jagamastra;
4. Fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2023-2025, Jadi Erikson Pandapotan Sinambela; dan
5. Swasta Direktur Utama PT Dienka Utama, Barkah Adi Santosa.
Belum diketahui apakah kelima orang tersebut sudah hadir memenuhi panggilan tersebut. Kelimanya juga belum berkomentar mengenai pemeriksaan itu.
Untuk Muller Silalahi, ada sebuah akun X atas nama 'Muller Silalahi' dengan menuliskan keterangan biodata sebagai Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI 2008-2010 dan Konsultan Ketenagakerjaan. Namun, KPK belum memberikan konfirmasi apakah sosok tersebut merupakan saksi yang dipanggil pada hari ini.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah memanggil tiga orang staf khusus (stafsus) eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Ketiganya adalah:
Dua orang stafsus Menaker 2019–2024 Ida Fauziyah, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo; serta
Satu orang stafsus Menaker 20...