ARTICLE AD BOX

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Hari ini Senin (23/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Kedua saksi yang dipanggil untuk diperiksa itu, yakni Cucu Riwayati selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Pengadaan pada Setjen MPR RI 2020-2021 dan Fahmi Idris selaku POKJA-UKPBJ di Setjen MPR RI 2020. Mereka belum berkomentar mengenai pemanggilan KPK tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.
Namun demikian, Budi belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik terhadap mereka. Termasuk soal konfirmasi kehadiran para saksi terkait panggilan pemeriksaan ini.
KPK kini memang tengah mengusut dugaan gratifikasi di MPR. Namun, belum ada penjelasan lebih rinci terkait perkara ini. Termasuk konstruksi kasus maupun tersangka yang sudah ditetapkan.

Sekjen MPR, Siti Fauziah, telah memberikan respons terkait penyidikan yang tengah dilakukan KPK itu. Dia menjelaskan, perkara yang diusut oleh KPK terjadi pada periode 2019-2021. Ia mengeklaim, tak ada keterlibatan pimpinan M...