KPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Rp 200 M

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Jamal Ramadhan/kumparanIlustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK mengungkap nilai sementara dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8).

Selain itu, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan individu, dua lainnya merupakan tersangka korporasi.

Namun, KPK belum merinci identitas tersangka maupun konstruksi perkaranya.

Adapun penyidikan kasus itu dimulai sejak Agustus 2025. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos di Kemensos sebelumnya yang diusut pada 2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK pada Selasa (5/8/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanJuru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK pada Selasa (5/8/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Teranyar, KPK juga sudah mencegah empat orang ke luar negeri. Mereka adalah:

  • Mantan Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES).

  • Komisaris Utama Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

  • Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT).

  • Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun...

Baca Selengkapnya