ARTICLE AD BOX

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua tahun 2020–2022.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun.
"Perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun," kata Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6).
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat seorang tersangka yakni Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE).
Budi menyebut, perbuatan DE diduga dilakukan bersama dengan eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Dilakukan oleh tersangka DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua," ungkap Budi.
Dalam perkara ini, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Willie Taruna (WT) selaku pihak money changer di Jakarta. Penyidik mendalami soal aliran dana dari kasus korupsi tersebut.
"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara," imbuh dia.
Dalam kesempatan itu, Budi pun menyayangkan tindakan rasuah yang dinilai sangat merugikan masyarakat Papua. Pasalnya, kata dia, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut mestinya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
