KPK Kaji Perbaikan Tata Kelola Ketenagakerjaan Buntut Pemerasan TKA Kemnaker

2 minggu yang lalu 13
ARTICLE AD BOX
KPK sudah 4 tahun dipimpin Firli. Mengganas atau meranggas? Foto: Hedi/kumparanKPK sudah 4 tahun dipimpin Firli. Mengganas atau meranggas? Foto: Hedi/kumparan

KPK akan melakukan kajian pencegahan dan perbaikan tata kelola sistem ketenagakerjaan Indonesia. Kajian itu sebagai bentuk langkah lanjutan pasca pengusutan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, menyebut bahwa kajian serupa sempat dilakukan lembaga antirasuah pada 2012 silam, terkait dengan layanan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).

"Sebagai langkah lanjutan, KPK juga akan melakukan kajian lebih lanjut mengetahui dengan tata kelola ketenagakerjaan ini, di mana sebelumnya pada tahun 2012 KPK juga telah melakukan kajian yaitu layanan izin mempekerjakan tenaga asing," ujar Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOJuru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

"Di mana dalam kajian tersebut, KPK juga menemukan potensi-potensi kejadian korupsi yang mirip dan relevan dengan modus terkait dengan perkara yang sedang KPK tangani saat ini," imbuhnya.

Dengan langkah itu, kata Budi, diharapkan adanya perbaikan serius di sektor ketenagakerjaan tersebut.

"Harapannya dengan perbaikan yang serius terkait dengan sektor keten...

Baca Selengkapnya