ARTICLE AD BOX

KPK menetapkan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi kasus investasi fiktif di PT Taspen. Ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Dirut Taspen, ANS Kosasih.
"Tersangka korporasi PT IIM," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (20/6).
Budi memaparkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan dari korporasi tersebut.
"Sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi," jelas dia.
Penetapan tersangka ini juga merujuk pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung dalam rangka memproses sebuah korporasi sebagai subjek hukum untuk diminta pertanggungjawabannya.
"Bahwa penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini," beber Budi.
Geledah Kantor, Sita 2 Mobil
Dalam penyidikan baru ini, Budi melanjutkan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PT IIM, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/6). Dari sana, disita sejumlah barang bukti.
"Dalam penggeledahan ini, Penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta 2 unit kendaraan roda empat," ungkapnya.
Belum ada pernyataan dari PT IIM mengenai penetapan tersangka maupun penyitaan yang dilakukan KPK.
Kasus Investasi Fiktif Taspen
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan investasi fiktif yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Jaksa menuturkan, Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TP...