ARTICLE AD BOX

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan para agen calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Para tersangka itu merupakan pejabat di Ditjen Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker.
"KPK telah menetapkan delapan orang tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (8/6).
Kedelapan tersangka itu, yakni:
Suhartono selaku Dirjen Binapenta 2020-2023;
Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025;
Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019;
Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025;
Gatot Widiartono selaku Kasubdit Maritim
Putri Citra Wahyoe selaku staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker;
Jamal Shodiqin selaku staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker;
Alfa Eshad selaku staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker.

Budi menjelaskan, para tersangka itu diduga meminta sejumlah uang kepada agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu dilakukan dalam rangka pengurusan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
"Dengan cara yaitu TKA yang masuk akan meminta izin berupa RPTKA. Kewenangan penerbitan RPTKA ada di Ditjen Binapenta," ucapnya.
Dari penghitungan sementara, sejak 2019, para tersangka diduga telah mengumpulkan uang pemerasan sebanyak Rp 53 miliar. Uang tersebut pun telah mengalir ke sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, para...