KPK Jemput Paksa Rudy Ong Terkait Korupsi Tambang di Kaltim

1 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, usai dijemput paksa, Kamis (21/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKomisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, usai dijemput paksa, Kamis (21/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menjemput paksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra. Dia merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur 2013-2018.

"Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (21/8).

Budi belum merinci alasan penjemputan paksa tersebut. Termasuk dari mana Rudy dijemput paksa.

Dia hanya menjelaskan, penjemputan paksa ini terkait penyidikan perkara korupsi pengurusan IUP tambang tersebut.

"Terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018," jelasnya.

Status tersangka Rudy ini diketahui ketika dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPK memenangkan praperadilan tersebut sehingga status tersangka Rudy tetap sah.

Belum ada keterangan dari Rudy Ong terkait penjemputan paksa ini.

Kasus IUP Kaltim

Adapun dalam kasus IUP Kaltim, KPK sedianya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Rudy Ong, tersangka dalam kasus ini adalah eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Satu tersangka lain belum diumumkan identitasnya.

Selain itu, penyidik juga sempat menggeledah rumah Awang Faroek. Dari penggeledahan itu, diamankan sejumlah dokumen terkait pengurusan izin usaha pertambangan.

Namun belakangan, Awang Faroek meninggal dunia. Status tersangkanya pun otomatis gugur.

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan...

Baca Selengkapnya