Asosiasi Penyelenggara Haji Usulkan Diksi Haji Khusus 8 Persen Diganti

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Suasana rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR bersama pakar membahas RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparanSuasana rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR bersama pakar membahas RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Komisi VIII DPR RI mengundang asosiasi penyelenggara haji khusus membahas atau memberi masukan Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah.

Perwakilan asosiasi dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Firman M. Nur, mengusulkan mengubah diksi untuk kuota haji khusus. Ia mengatakan, dalam UU nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah saat ini, kuota haji khusus hanya dijelaskan sebanyak 8 persen.

Ia menilai, hal tersebut akan menimbulkan kerancuan. Oleh karena itu, ia memberikan usulan agar pasal tersebut diubah diksinya menjadi paling rendah 8 persen.

“Usulan dari kami 13 asosiasi kuota haji khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b paling rendah 8 persen, Jadi mengusulkan kalimatnya paling rendah,” kata Firman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).

“Perubahan perubahan frasa paling tinggi menjadi paling rendah dimaksudkan untuk menjamin kepastian proporsi minimal bagi jemaah justru sehingga kuotanya tidak terus-menerus dominasi haji reguler,” tambahnya.

Haji khusus adalah jenis ibadah haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang masa tunggunya lebih singkat dibanding haji reguler.

Firman menerangkan, dengan diubah diksi menjadi paling rendah, maka jemaah haji khusus akan lebih memiliki kepastian terkait jumlah haji khusus dan haji reguler.

“Usulan ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya kuota tambahan dari pemerintah Saudi Arabia yang sering diberikan d...

Baca Selengkapnya