KPK Bicara soal Potensial Suspect di Kasus Kuota Haji, Siapa?

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Jamal Ramadhan/kumparanIlustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Belum ada tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penggunaan sprindik umum tersebut agar langkah KPK dalam pencarian alat bukti hingga menetapkan tersangka nantinya.

"Kami penyidik memilih untuk menggunakan sprindik umum itu karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak," ujar Asep kepada wartawan, Sabtu (9/8).

"Sehingga, nanti dengan Sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi, sehingga membuat terang sebuah perkara yang sedang kita tangani ini," jelas dia.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTODirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO

Dalam kasus ini, KPK mengusut dugaan korupsi terkait dengan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu tahun 2024. Diduga ada pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan.

Asep menyebut bahwa seharusnya pembagian kuota itu seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, yang terjadi, kuota dibagi 50%-50%.

Dalam penyelidikan perkara ini, KPK sudah meminta k...

Baca Selengkapnya