KPK Bakal Usut Pencucian Uang Pejabat Kemnaker di Kasus Pemerasan Calon TKA

2 minggu yang lalu 12
ARTICLE AD BOX
 Jihad Akbar/kumparanGedung Kemenaker RI Foto: Jihad Akbar/kumparan

KPK mengaku bakal mengembangkan perkara dugaan pemerasan kepada calon tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker. Para tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal pencucian uang.

"Kemudian saya sampaikan juga bahwa terkait pasal yang mungkin nanti akan kita terapkan akan kita kembangkan ke tindak pidana pencucian uang," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam jumpa pers, Kamis (5/6).

Budi menjelaskan, penerapan pasal pencucian uang ini diharapkan bakal mempermudah pihaknya dalam pemulihan aset.

"Karena praktik ini sudah berlangsung sejak 2012 sehingga kami akan lebih mudah apabila nanti kita melakukan aset recovery melalui TPPU terhadap para oknum-oknum yang melaksanakan praktik pemerasan di Kemnaker," ucapnya.

 YouTube/ KPK RI Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo. Foto: YouTube/ KPK RI

Sejauh ini, KPK baru menerapkan pasal dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi kepada para tersangka yang merupakan pejabat Kemnaker.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, KPK telah menjerat 8 orang sebagai tersangka. Mereka ialah:

- Suhartono selaku Dirjen Binapenta 2020-2023;

- Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025;

- Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019;

- Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025;

- Gatot Widiartono selaku Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta;

- Putri Citra Wahyoe selaku staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker;

- Jamal Shodiqin selaku staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker;

- Alfa Eshad selaku staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker.

Baca Selengkapnya