ARTICLE AD BOX

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menggerebek sebuah kontrakan di Banguntapan, Bantul, yang dijadikan markas operasi judi online. Dalam penggerebekan tersebut, lima orang ditangkap.
Kelima pelaku adalah RDS (32) sebagai koordinator, serta EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24) sebagai operator.
Kasubdit B Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan para pelaku menjalankan praktik perjudian secara terorganisir. Mereka menggunakan empat komputer, masing-masing untuk mengoperasikan sekitar 10 akun judi.
“Para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer, serta dikendalikan oleh RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji pemain,” ujar Slamet saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (31/7).

Berdasarkan penyelidikan, aktivitas ini telah berlangsung sejak November 2024. Dalam sebulan, omzet yang dihasilkan mencapai Rp50 juta.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit ponsel, empat unit komputer, kartu SIM bekas, serta cetakan bukti dokumentasi situs bermuatan judi.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.