Konten TikTok: Ukuran Rumah Subsidi di RI dari Masa ke Masa, Makin Mini?

2 minggu yang lalu 8
ARTICLE AD BOX
Ilustrasi perumahan bersubsidi di Pandeglang, Banten, Senin (11/7). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Bagus KhoirunasIlustrasi perumahan bersubsidi di Pandeglang, Banten, Senin (11/7). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
 Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTOPekerja menyelesaikan pembangunan perumahan bersubsidi di Bogor. Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
@kumparan

Luas bangunannya bakal makin kecil jadi 18-36 meter persegi, sementara luas tanahnya jadi 25-200 meter persegi. Itu ukuran rumah subsidi yang diperkecil pemerintah, lewat wacana aturan yang mau dikeluarkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Di aturan saat ini, rumah subsidi minimal punya luas bangunan 21-36 meter persegi dan luas tanah 60-200 meter persegi. Menteri PKP Maruarar Sirait bilang, rencana perkecil luas rumah subsidi itu karena harga tanah sekarang yang terus meroket. Selain itu, rencana ini juga diharapkan bisa melebarkan pasar program rumah subsidi itu sendiri. Meski ukuran lahan dan luas bangunan diperkecil, Ara pastikan rumah subsidi bakal tetap layak huni, desainnya pun akan bagus. Tapi, rencana ini disebut belum disetujui dan belum pernah dibahas dengan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Hashim Djojohadikusumo. Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z Minang, bilang sampai saat ini Satgas Perumahan belum dilibatkan dalam perumusan draf ukuran rumah subsidi yang baru. Ara pun tegaskan pihaknya bakal berdiskusi dengan Hashim serta pihak terkait lainnya. Katanya, sekarang masih tahap menerima masukan-masukan, dia bilang pro dan kontra itu biasa saja.

Baca Selengkapnya