Konten TikTok: Drama Benjol Bapao dan Sungkup Hidung di Kasus Setya Novanto

6 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparanTerpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
@kumparan

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Dengan putusan ini, hukuman penjara Setnov dipotong dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Putusan PK diketok pada 4 Juni 2025 oleh majelis yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya. Selain pidana pokok, Setnov juga tetap dikenai denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 49 miliar dan pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Setnov mulai ditahan sejak 17 November 2017, sehingga masa hukumannya akan berakhir sekitar Mei 2030 jika dijalani penuh. Namun, kemungkinan bebas lebih awal tetap terbuka jika ia mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat. Hingga kini, pihak Setnov belum memberikan tanggapan terkait putusan PK tersebut. 📸: Dok. Antara. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus #setyanovanto #news Baca Selengkapnya