Kongkalikong Atur e-Katalog di Balik Proyek Jalan Sumut yang Berujung OTT KPK

5 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka lewat operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6) lalu. OTT itu terkait dengan dua perkara berbeda.

Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kedua, terkait proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut. Nilai total kedua proyek tersebut yakni sebesar Rp 231,8 miliar.

Di balik pengadaan proyek itu, diduga ada kongkalikong antara pihak swasta yang bakal ditunjuk menjadi pemenang lelang dengan pihak PUPR Sumut dan PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Mereka yang terlibat yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang. Kelimanya kemudian dijerat sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dalam perkara pembangunan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, diduga terjadi persekongkolan antara Akhirun bersama Topan dan Rasuli.

Awalnya, ketiganya melakukan survei off-road dalam rangka meninjau lokasi proyek pembangunan jalan. Namun, kata Asep, Topan langsung memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai pihak yang mengerjakan proyek tanpa mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan.

"Jadi, pada saat melakukan survei tersebut seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan saudara KIR [Akhirun] sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP...

Baca Selengkapnya