Komoditas Teripang Asal Maluku Ditahan Karantina Sulut, Ini Alasannya

3 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 istimewa)Petugas Karantina Sulawesi Utara menunjukkan komoditas teripang yang ditahan dan ditolak masuk ke Sulawesi Utara. (foto: istimewa)

MANADO - Sebanyak 180 kilogram komoditas teripang asal Maluku yang dibawa oleh seorang penumpang di Pelabuhan Manado, ditahan oleh pihak Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut).

Teripang yang sudah diawetkan dengan serbuk garam tersebut ditemukan saat petugas karantina melakukan patroli rutin terhadap kedatangan kapal.

"Petugas Karantina Sulawesi Utara menemukan tiga boks styrofoam, dan saat petugas memeriksa, komoditas tersebut tidak dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal. Artinya pemilik tidak lapor karantina," ujar I Wayan Kertanegara, Kepala Karantina Sulut melalui keterangan tertulis (14/7).

Menurut Wayan, setiap lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produknya, harus dilaporkan ke petugas karantina dan melengkapi dokumen persyaratannya. Hal tersebut dilakukan guna pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit.

"Sesuai Undang-undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan No. 21 tahun 2019, kita juga melakukan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas yang dilarang atau dibatasi, seperti tumbuhan atau satwa," katanya.

Lebih lanjut, disebutkan jika pemilik barang telah diberikan peringatan dan edukasi, sedangkan terhadap media pembawa teripang dilakukan tindakan karantina penolakan pada Minggu sore (13/7).

Menu...

Baca Selengkapnya