Sidang Vonis Tom Lembong Digelar Jumat 18 Juli 2025

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Hakim sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanHakim sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bakal menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjeratnya sebagai terdakwa, pada Jumat (18/7) mendatang.

Pengucapan putusan itu digelar setelah seluruh agenda persidangan telah rampung dilaksanakan. Mulai dari dakwaan, pembuktian, tuntutan, pembelaan, hingga replik dan duplik.

"Jadi, persidangan selanjutnya adalah putusan dari Majelis Hakim. Jadi, untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

Adapun dalam kasus ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Tom dengan pidana 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang teru...

Baca Selengkapnya