ARTICLE AD BOX

Sebanyak 24 bayi jadi korban sindikat perdagangan manusia jaringan luar negeri. Tersangka yang berjumlah 13 orang mengeklaim, bayi itu diperdagangkan untuk diadopsi ke Singapura.
Kasus tersebut saat ini tengah diusut oleh Polda Jawa Barat. Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman 15 tahun penjara.
Terkait kasus tersebut, sebenarnya bagaimana aturan dalam mengadopsi anak?

Dikutip dari UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, disebutkan bahwa pengangkatan anak atau adopsi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan anak tersebut.
Hal itu diatur dalam Pasal 39 UU Perlindungan Anak:
Pasal 39
(1) Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memutuskan hubungan darah antara Anak yang diangkat dan Orang Tua kandungnya.
(2a) Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal Anak.
(3) Calon O...