ARTICLE AD BOX

KPK menyoroti definisi penyelidikan di Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Mereka menilai, dengan definisi penyelidikan hanya untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana saja, maka kemungkinan operasi tangkap tangan (OTT) semakin kecil.
Sementara, dalam KPK menilai, definisi penyelidikan untuk menemukan bukti permulaan dalam tindak pidana korupsi.
Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra membantah bahwa RKUHAP ini menghambat KPK untuk menggelar OTT.
“Tidak sama sekali,” ujar Tandra saat dihubungi kumparan, Rabu (23/7).
Tandra menjelaskan, RUU KUHAP mengembalikan definisi penyelidikan ke definisi yang seharusnya. Sebab penyelidikan bukan merupakan pro-justitia.
“Pertanyaannya penyelidikan itu apa? Itu kan bukan pro justitia. Penyidikan itu pro justitia, ya kan? Maka definisi penyelidikan itu ya untuk menemukan,” ucap Tandra.
“Kalau dia temukan ya naik ke sidik, ya kan?” tambahnya.
Sedangkan OTT, menurut Tandra, memiliki definisi sebuah penangkapan yang tiba-tiba dilakukan. Dia menilai semua orang bisa melakukan OTT.
Sementara, kalau yang dilakukan KPK selama ini adalah menangkap orang yang sudah diketahui melakukan tindak pidana.
“Dia sudah tahu bahwa pada hari A jam sekian akan ada penyerahan uang, ya kan? Dari si A kepada… itu bukan tangkap tangan, itu KPK menangkap orang,” ucap Tandra.
“Kriteria tangkap tangan itu kalau saya jalan atau KPK lewat begini, ‘eh, ada bupati, ada gubernur yang ter...