Komisi II Usul Ada Aturan Batasan Biaya Rapat di Hotel-Restoran bagi Pemda

2 minggu yang lalu 12
ARTICLE AD BOX
 Haya Syahira/kumparanKetua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Haya Syahira/kumparan

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah pusat membuat batasan biaya untuk menggelar rapat atau pertemuan di hotel maupun restoran bagi pemerintah daerah (Pemda). Ini sebagai lanjutan dari kebijakan yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian.

“Di tengah semangat efisiensi dan efektivitas anggaran memang diperlukan ada petunjuk teknis serta standar biaya penggunaan hotel dan restoran untuk kepentingan rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan resmi. Baik yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah-pemerintah daerah,” kata Rifqinizamy pada Senin (9/6).

Meski tengah efisiensi, Rifqinizamy memandang perlu adanya penyelenggaraan acara oleh pemerintah daerah di hotel maupun restoran. Tujuannya agar industri meeting, invention, convention dan event (MICE) tidak lumpuh.

Mendagri Tito Karnavian memberikan sanbutan pada Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah dan Penganugerahan APBD Awards 2024 di Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Youtube/Kemendagri RIMendagri Tito Karnavian memberikan sanbutan pada Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah dan Penganugerahan APBD Awards 2024 di Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Youtube/Kemendagri RI

Untuk itu, menurutnya, boleh-boleh saja bagi pemerintah daerah untuk tetap menggelar acara di hotel dan restoran, dengan catatan ditetapkan batasan pagu anggarannya.

“Kita menyadari pada pihak yang lain, industri MICE, meeting, invention, convention dan event yang melibatkan hotel dan restoran banyak yang lumpuh akibat adanya efisiensi dan efektivitas anggaran,” kat...

Baca Selengkapnya