KLH Ancam Perusahaan Konsesi di Sumsel Jika Abaikan Masalah Karhutla

13 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Personel Manggala Agni Daops Banyuasin melakukan simulasi pemadaman saat apel dan simulasi penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumsel di Griya Agung Palembang, Selasa (29/7/2025). Foto : Dok Humas Pemprov SumselPersonel Manggala Agni Daops Banyuasin melakukan simulasi pemadaman saat apel dan simulasi penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumsel di Griya Agung Palembang, Selasa (29/7/2025). Foto : Dok Humas Pemprov Sumsel

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan pemegang izin konsesi yang tidak serius menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel. Sanksi tegas hingga sengketa lingkungan siap diberlakukan bagi perusahaan yang terbukti abai dalam kewajiban pencegahan dan penanganan kebakaran.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan pihaknya tengah melakukan verifikasi langsung di sejumlah wilayah konsesi yang terindikasi terdapat hotspot dan firespot. Dari hasil penelusuran awal, ditemukan adanya perusahaan yang belum menunjukkan upaya pemadaman sesuai standar.

“Kami sedang menyisir hotspot dan firespot di lokasi-lokasi konsesi. Bila ditemukan tidak ada upaya pemadaman, maka akan kami bawa ke ranah sengketa lingkungan hidup,” tegas Hanif menghadiri Apel Siaga dan Simulasi Penanganan Karhutla yang digelar di Griya Agung Palembang, Selasa (29/7/2025).

Menurut Hanif, kewajiban perusahaan konsesi untuk mencegah Karhutla telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2019. Kewajiban tersebut mencakup kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana pemadaman, serta laporan keuangan penanggulangan Karhutla.

“Kami juga meminta laporan lengkap mengenai kesiapan SDM, peralatan, dan alokasi dana penanggulangan. Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan,...

Baca Selengkapnya