ARTICLE AD BOX

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kinerja dalam melawan Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) cukup signifikan. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, mengeklaim telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga belasan triliun dari penangkapan ikan secara ilegal.
Trenggono menjelaskan, dalam kurun 2020 sampai 2025, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ikan secara ilegal ini mencapai Rp 13,6 triliun.
“Sudah begitu banyak kurun waktu 2020 sampai 2025 lebih dari Rp 13 triliun kira-kira kerugian negara (yang diselamatkan) kita Itu dari illegal fishing,” ujarnya dalam Peringatan Hari Internasional Melawan Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) di Kantor Kementerian KP, Jakarta Pusat pada Kamis (5/6).
Hal ini tercapai dengan adanya penangkapan kapal yang melakukan IUUF sebanyak 920 kapal sejak 2020 sampai 2025. Kapal yang melakukan IUUF tak hanya berasal dari kapal asing melainkan juga kapal dalam negeri.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mencatat terdapat 736 kapal asing dan 184 kapal dalam negeri yang ditangkap sejak 2020.
Khusus untuk tahun 2025, penangkapan kapal yang melakukan IUUF berjumlah 47 kapal dengan 34 kapal dalam negeri dan 13 kapal asing. Dari jumlah itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 930 miliar.
Ke depan, nantinya operasi pengawasan IUUF menurut Trenggono juga tak hanya dilakukan secara terus menerus oleh kapal patroli PSDKP. Nantinya penggunaan teknologi juga akan diterapkan agar biay...