ARTICLE AD BOX

Peninjauan Kembali yang diajukan mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto, dikabulkan oleh Mahkamah Agung usai Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan. Pidana penjara dan masa pencabutan hak politiknya dipotong oleh MA.
Setnov adalah terpidana kasus dugaan korupsi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013. Kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Awalnya, Setnov dihukum 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. Vonis itu kemudian berkekuatan hukum tetap.
Namun, karena PK dikabulkan, hukuman itu dikurangi menjadi 12,5 tahun penjara. Tak hanya soal masa pidana penjara, pidana tambahan berupa larangan hak politik Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun juga dipangkas menjadi 2,5 tahun.
"Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian amar putusan PK Setnov dikutip dari situs resmi MA, Rabu (2/7).
Adapun permohonan PK Setnov ini diadili oleh Hakim Agung Surya Jaya selaku ketua majelis; serta Hakim Agung Sigid Triyono dan Hakim Agung Wendy Pratama Putra selaku anggota majelis. Putusan PK diketok pada Rabu (4/6).
Setnov menjadi salah satu pihak yang paling disorot dalam kasus korupsi e-KTP ini. Sejak dijerat pada 2017 silam, pengusutan kasus Setnov oleh KPK diwarnai sejumlah drama. Berikut rangkumannya:
Jadi Tersangka KPK
Setnov ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Penetapan tersangka itu berdasarkan pengembangan dari pihak-pihak lain yang sudah dijerat KPK sebelumnya.
"Setelah mencermati fakta persidangan dua terdakwa kasus dugaan...