ARTICLE AD BOX

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menanggapi terkait pemberian amnesti untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pemberian amnesti merupakan kewenangan presiden.
“Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” ucap dia saat dihubungi, Kamis (31/7).
Berikut bunyi pasal tersebut: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Ketika ditanya terkait langkah selanjutnya yang akan diambil KPK terkait pemberian amnesti ini, Setyo belum menjawab.
Sedangkan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut KPK masih mempelajari pemberian amnesti itu.

“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (31/7).
Sebelumnya, Prabowo dalam suratnya kepada DPR nomor 42/Pers/07/2...