ARTICLE AD BOX

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Sound horeg resmi diharamkan. Setelah adanya fatwa tersebut, polisi kemudian melarang sound horeg.
Polda Jatim Melarang
Polda Jawa Timur mengeluarkan imbauan larangan kegiatan sound horeg atau arak-arakan musik dengan speaker besar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkannya.
“Imbauan ya larangan,” kata Jules, Kamis (17/7).
Dalam unggahan Instagram Humas Polda Jatim disebutkan bahwa larangan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya," tulis salah satu unggahan Instagram @humaspoldajatim.
Larangan tersebut adalah tanggapan atas banyaknya keluhan terkait gangguan yang dinilai meresahkan warga.
"Mari kita jaga bersama. Ciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan kita,'' lanjutnya.
Polresta Malang Juga Larang
