Ketua Komisi II Soal JR Putusan MK Terkait Pemilu: Berarti Gak Final and Binding

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Abid Raihan/kumparanKetua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Abid Raihan/kumparan

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengomentari Perludem yang menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal dapat diubah oleh MK sendiri melalui Judicial Review (JR).

Kata dia, kalau memang keputusan itu bisa diubah, maka keputusan itu tidak final and binding. Ia pun mengkritik MK.

“Sepemahaman saya, dalam konteks teori hukum tata negara dan hukum konstitusi, sebagaimana ciri dan karakter putusan Mahkamah konstitusi yang bersifat final and binding, kalau satu putusan kemudian di-JR lagi terhadap putusan lain, itu berarti tidak final and binding,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (7/7).

“Dan itulah yang sekarang menjadi kritik kami terhadap MK. Satu objek yang sama itu bisa diputus berkali-kali dengan putusan yang berbeda,” tambahnya.

Suasana sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOSuasana sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Politikus NasDem itu pun mengingat keputusan-keputusan terdahulu yang pernah dikeluarkan MK, yang kemudian dianulir oleh keputusan MK itu sendiri.

“Komparasi putusan MK No. 55 Tahun 2019 dengan putusan MK No. 135 Tahun 2024 yang sekarang menjadi polemik ini, itu kan satu objek yang sama. Pemohonnya juga sama, Perludem,” ucapnya.

“Dulu ditolak, tapi ...

Baca Selengkapnya