Ketua Hanura Jateng Ajukan Penangguhan Penahanan Terkait Kasus Karaoke Striptis

5 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Intan Alliva/kumparanDirektur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. Foto: Intan Alliva/kumparan

Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah yang juga tersangka kasus penyedia tari striptis di tempat karaoke, Bambang Raya Saputra, mengajukan penangguhan penahanan. Namun, kepolisian belum mengabulkan permintaan Bambang.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan pihak Bambang Raya mengajukan penangguhan penahanan dengan dua alasan. Yakni karena usia dan Bambang tulang punggung keluarga.

"Masih berproses. Penyidik sedang menganalisa dan mempertimbangkan permohonan tersebut," ujar Subagio, Senin (7/7).

Saat ini Bambang masih ditahan di Mapolda Jateng. Subagio menegaskan penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidikan lantaran Bambang sempat mangkir dua kali dalam panggilan pemeriksaan.

"Penahanan untuk permudah penyidikan. Sebelumnya sudah pemanggilan sekali dua kali," jelas Subagio.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2025 setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Bambang merupakan pemilik karaoke Mansion KTV & Bar, Semarang, tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Bambang diduga mengetahui aktivitas prostitusi di tempat karaoke tersebut. Bambang juga diduga menerima keuntungan dari praktik penari telanjang itu. Karaoke tersebut menyediakan praktik penari telanjang yang seharga Rp 5,8 juta.

Atas sangkaan itu, Bambang merasa difitnah dengan penetapan tersangkanya. Ia merasa nama baiknya sebagai Ketua DPD Partai Hanura Jateng dicemarkan.

Meski Bambang mengakui dia memang pemilik gedung tersebut. Namun dia mengaku bukan sebagai pengelola karaoke.

Baca Selengkapnya