ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membenarkan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi yang melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Budi Arie menyampaikan laporannya ke Kejaksaan Agung.
"Pada saat itu Pak Budi Arie yang melaporkan hal ini ke Kejagung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta, Safrianto Zuriat Putra, kepada wartawan, Senin (7/7).
Dalam perkara itu, Safrianto mengungkapkan, sejauh ini belum menemukan adanya keterlibatan Budi Arie.

"Teman-teman penyidik belum menemukan fakta ke situ," ucapnya.
Sebelumnya, Budi Arie sempat mengeklaim bahwa dugaan korupsi ini pertama kali dilaporkan olehnya.
"Saya yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung sekitar bulan September 2024, saya hadir bersama Wamen, Sekjen dan Irjen," ujar Budi Arie kepada wartawan, Jumat (23/5).