ARTICLE AD BOX

Keraton Yogyakarta menyewakan lahan seluas 320.000 meter persegi untuk proyek jalan tol melalui skema sewa jangka panjang dengan tarif sekitar Rp 1.000 per meter persegi.
Angka resmi dalam kesepakatan adalah Rp12.500 per meter persegi per tahun, yang berarti kira-kira Rp1.041 per bulan (atau ±Rp1.042 bila dibulatkan ke atas). Untuk masa konsesi 40 tahun, total setara Rp500.000 per meter.
Total pembayaran sewa yang masuk ke skema investasi mencapai Rp160 miliar dan sepenuhnya ditanggung oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). “Masuk ke investasinya BUJT. Rp160 miliar untuk 320 ribu meter persegi, selama masa konsesi,” kata Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Roy Rizali Anwar, di Jakarta, Senin (21/07).
Penghageng II Panitikismo, KRT Suryo Satriyanto, dalam rilis resmi Pemda DIY, seluruh lahan yang disewakan ini berstatus Sultan Ground (SG). Beberapa bidang sebelumnya merupakan tanah anggaduh kalurahan, yakni hak pakai oleh pemerintah desa. Namun, hak anggaduh tersebut telah dikembalikan secara resmi kepada Keraton, sehingga secara administratif seluruh bidang kini berstatus murni Sultan Ground.
Menurutnya, pengembalian hak anggaduh ini menjadi syarat penting agar proses sewa tidak menimbulkan tumpang tindih administratif.
“Agar tidak terjadi kesalahan dalam administrasi sewa, maka hak anggaduh dari kalurahan terlebih dahulu dikembalikan kepada Kraton. Setelah itu, baru disusun skema sewa yang sah secara hukum dan adat,” ujarnya, Kamis (4/7).
Sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi, Kraton memberikan kompensasi tahunan kepada kalurahan yang mengembalikan hak anggaduh.