Kemenperin Sebut Pengetatan Pasokan Gas Murah Ganggu Industri Manufaktur

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Dok. KemenperinJuru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief. Foto: Dok. Kemenperin

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan keprihatinan mendalam atas pengetatan penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau gas murah yang kembali menjadi keluhan serius pelaku industri. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, pihaknya menerima banyak surat dan laporan dari industri pengguna HGBT yang merasakan dampak langsung kebijakan tersebut.

“Seolah-olah ini menjadi masalah klasik yang berulang. Padahal, HGBT adalah keputusan Presiden, yang sudah menetapkan baik harga USD 6,5 per mmbtu dan keberlanjutan pasokannya. Tidak seharusnya ada pihak atau lembaga yang mencoba melakukan subordinasi terhadap perintah Presiden tersebut dalam bentuk menaikkan harga di atas USD 6,5 dan membatasi pasokannya,” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8).

Febri menjelaskan, pengetatan pasokan gas dengan harga khusus akan berimbas luas terhadap keberlangsungan industri manufaktur. Gangguan suplai dan tingginya surcharge gas, seperti tarif yang dikenakan PT PGN sebesar USD 16,77 per mmbtu, memberatkan pelaku usaha, terutama di sektor padat energi seperti industri keramik, kaca, baja, pupuk, petrokimia, dan oleokimia.

“Biaya energi merupakan komponen signifikan dalam struktur biaya produksi pada industri-industri tersebut. Kenaikan harga atau berkurangnya pasokan HGBT akan langsung menggerus margin keuntungan, menurunkan utilisasi pabrik, dan dalam jangka panjang menekan minat investor untuk menanamkan modal di sektor manufaktur terutama pada industri di sektor pengguna padat energi,” ujarnya.

Data Kemenperin mencatat, beberap...

Baca Selengkapnya