Kemenkum Lantik Komisioner LMKN 2025-2028: Makki 'Ungu' hingga Marcell Siahaan

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Kementerian Hukum melantik Komisioner LMKN dan LMK Hak Terkait, di Gedung Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Jakarta, Jumat (8/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanKementerian Hukum melantik Komisioner LMKN dan LMK Hak Terkait, di Gedung Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Jakarta, Jumat (8/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028, di Gedung Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Jakarta, Jumat (8/8).

Adapun susunan komisioner tersebut berisikan 10 orang yang terdiri dari dua kelompok, yakni LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait.

Pelantikan tersebut dimulai dengan pembacaan susunan komisioner dan dilanjutkan pengambilan sumpah kepada para komisioner oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Razilu.

"Saudara-saudara setelah saya ambil sumpah, dengan ini secara resmi saya lantik pada jabatan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan yang telah dibacakan," ujar Razilu dalam pelantikan tersebut, Jumat (8/8).

Kementerian Hukum melantik Komisioner LMKN dan LMK Hak Terkait, di Gedung Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Jakarta, Jumat (8/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanKementerian Hukum melantik Komisioner LMKN dan LMK Hak Terkait, di Gedung Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Jakarta, Jumat (8/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Pelantikan Komisioner LMKN 2025-2028 ini menyusul berakhirnya masa jabatan Komisioner LMKN periode 2022-2025, sekaligus untuk melaksanakan amanah dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 tahun 2025, sebagai aturan pelaksana dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan...

Baca Selengkapnya