ARTICLE AD BOX

Sebuah situs asal luar negeri menjual empat pulau di Anambas, Kepulauan Riau. Situs itu menyatakan tipe pulau yang dijual adalah pulau pribadi dengan luas 159 ribu hektare.
Tidak ada harga penjualan yang spesifik. Harga tampaknya berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Lalu, sebenarnya bagaimana aturan kepemilikan sebuah pulau?
Wamendagri Bima Arya mengatakan, tidak ada pulau yang boleh dikelola secara pribadi seutuhnya. Sebanyak 70 persen kepemilikan pulau boleh disewakan kepada pihak swasta. Sementara, sisanya menjadi punya negara.
“Poin kedua, tidak ada pulau di republik ini yang bisa dikuasai, dimiliki oleh pribadi atau individual secara 100 persen. Kepemilikan pulau itu 70 persen boleh, sisanya harus dimiliki oleh negara,” ungkap Bima di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6).
Pembagian status kepemilikan pulau juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Penahanan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Penguasaan atas pulau-pulau kecil sebanyak 70 persen dari luas pulau harus sesuai arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan rencana zonasi pulau kecil tersebut.
Tak hanya itu, negara juga wajib mengalokasikan sebesar 30 persen dari luas pulau untuk kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat.
Terakhir, kepemilikan pulau kecil tidak boleh dikuasai oleh orang asing maupun badan asing. Apabila pihak as...