Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Jatim Desak Pemprov Jatim Bikin Aturan

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Massooll/ShutterstockIlustrasi Sound Horeg. Foto: Massooll/Shutterstock

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Sound horeg resmi diharamkan.

Tak cuma memfatwakan, MUI Jatim juga mendesak Pemda untuk segera menerbitkan aturan khusus soal sound horeg. Sebab, menurut MUI, sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota di Jawa Timur agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama," demikian bunyi rekomendasi MUI Jatim di lembar Fatwa soal Sound Horeg, dikutip Senin (14/7).

Berikut selengkapnya rekomendasi MUI Jatim:

1. Meminta kepada penyedia jasa, event organizer dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg agar bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta norma-norma agama.

2. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota di Jawa Timur agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama.

3. Meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.

4. Mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memilah dan memilih hiburan yang positif, tidak me...

Baca Selengkapnya