Gugatan Lukminto Ditolak Pengadilan, Kurator Sritex: Penyitaan Aset Sudah Sesuai UU Kepailitan

4 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menolak gugatan eks bos Pt Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, soal penghapusan 152 aset pribadi...
Baca Selengkapnya