Kejati Sumsel Sita Uang Rp 60 Juta dari OTT 20 Kades dan Camat di Lahat

4 hari yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 Dok. Kejati SumselKasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi pers OTT 20 kades dan camat di Lahat. Foto : Dok. Kejati Sumsel

Sebanyak 22 orang, terdiri dari 20 kepala desa (kades), satu ASN, dan satu Ketua Forum APDESI Kabupaten Lahat, diamankan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (24/7/2025). Penangkapan dilakukan saat mereka tengah mengikuti rapat persiapan HUT ke-80 RI di Kantor Camat Pagar Gunung.

Dalam OTT tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp60 juta yang diduga merupakan hasil pungutan liar (pungli) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). Uang tersebut diduga dikumpulkan melalui pemotongan dana desa oleh camat, dengan indikasi adanya aliran dana ke oknum aparat penegak hukum.

“Uang tersebut berasal dari pungli yang dipotong dari ADD yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa. Ini adalah pelanggaran serius terhadap keuangan negara,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Para kepala desa yang diamankan berasal dari berbagai wilayah, termasuk Desa Air Lingkar, Bandung Agung, Batu Rusa, Danau, Germidar Ilir, Germidar Ulu, Karang Agung, Kedaton, Kupang, Lesung Batu, Merindu, Muara Dua, Padang Pagun, Pagar Gunung, Pagar Alam, Penantian, Rimba Sujud, Sawah Darat, Siring Agung, dan Tanjung Agung.

Menurut Vanny, penyidik masih menelusuri sejauh mana praktik pungli ini telah berlangsung serta siapa saja pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan aparat penegak hukum lain dalam kasus ini.

“Penyidikan terus berlanjut. Kami akan mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

<...
Baca Selengkapnya