ARTICLE AD BOX

Praktik pungutan liar (pungli) terhadap para kepala desa di Kabupaten Lahat, Sumsel, terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Dari hasil penindakan yang berlangsung Jumat (26/7/2025), terungkap bahwa aksi korupsi ini bukan hanya terjadi tahun ini, melainkan sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, dari total 22 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan Ketua Forum Kepala Desa dan Bendahara forum tersebut. Sementara 20 orang lainnya yang terdiri dari kepala desa kini berstatus sebagai saksi dan telah dibebaskan.
“Penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan para tersangka menarik pungutan liar tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, namun sudah berlangsung dari beberapa tahun silam,” ujar Vanny.
Modus operandi yang digunakan cukup sistematis. Para kepala desa diminta menyetor dana sebesar Rp7 juta per desa, yang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD). Uang disetorkan secara bertahap, dengan termin awal sebesar Rp3,5 juta. Dalam OTT tersebut, total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp65 juta.
Yang mengkhawatirkan, Kejati Sumsel menduga ada keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam jaringan pungli ini.
"Saat ini tim penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke APH,” ungkap Vanny.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyimpangan penggunaan dana desa, sekecil apa pun, adalah kejahatan serius karena merampas hak masyarakat di desa.
“Masalahnya bukan semata soal a...