ARTICLE AD BOX

Penyelidik Kejaksaan Tinggi NTT telah rampung memintai keterangan Wakil Menteri Pekerjaan Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (6/4). Dia dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan rumah bagi eks pejuang Timor Timur.
Aspidsus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar mengatakan, permintaan keterangan terhadap Diana dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
"Masih dalam tahap penyelidikan, pada prinsipnya hanya memintai keterangan berkaitan dengan pembangunan rumah untuk eks pejuang Timor-Timur di NTT," kata Ridwan di Kejagung.
Ridwan tidak menjelaskan lebih jauh soal permintaan keterangan itu. Namun, menurutnya, proyek tersebut membangun 2.100 rumah, yang terbagi menjadi tiga kontrak.
Ada tiga perusahaan BUMN yang mengerjakannya, yakni Brantas Abipraya; Nindya Karya; dan Adhi Karya. Lokasi proyek berada di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Adapun permintaan keterangan terhadap Diana juga terkait jabatannya yang saat itu sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya dan Komisaris PT Brantas Abipraya (Persero).
"Karena pembangunan perumahan itu waktu itu di bawah Dirjen Cipta Karya kalau tidak salah," kata dia.
"Juga itu (komisaris Brantas Abipraya), jadi pada saat yang bersamaan juga beliau sebagai komisaris dari Abipraya," sambung dia.
Adapun proyek pembangunan rumah untuk eks pejuang Timor Timur ini menggunakan APBN dengan nilai proyek Rp 400 miliar.
Karena masih dalam proses penyelidikan, kejaksaan masih mencari apakah ada dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut atau tidak. Penyelidikan ini diawali karena adanya laporan dari Irjen Kementerian Perumahan tentang kerusakan rumah dalam proyek tersebut.