ARTICLE AD BOX

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2020-2021, Hudiyono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), pada Selasa (26/8). Dia langsung ditahan.
Hudiyono dijerat dalam kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) pada tahun 2017.
Kasus Hudiyono ini terkait dengan penyimpangan pengadaan sarana dan prasarana melalui dana hibah untuk SMK di Jatim. Diduga, negara rugi ratusan miliar rupiah akibat korupsi tersebut.
Hudiyono dijerat bersama satu tersangka lain yakni JT selaku pihak swasta atau pihak ketiga yang memenangkan tender pengadaan tersebut.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 179.975.000.000. Saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara secara pasti oleh tim BPK Perwakilan Jawa Timur," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.
Windhu menjelaskan, berdasarkan DPPA Dindik Jatim tahun anggaran 2017 pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana, terdapat beberapa pos belanja, yakni :
Belanja Pegawai/ATK/Jasa/Makan Minum/Perjalanan Dinas senilai Rp 759,077 juta
Belanja hibah senilai Rp 78 miliar
Be...