Alasan Bapanas Naikkan HET Beras Medium: Disparitas Harga Lebih Merata

2 jam yang lalu 8
ARTICLE AD BOX
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi di kantornya, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparanKepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi di kantornya, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dari semula Rp 12.500 menjadi Rp 13.500 per kilogram untuk sebagian besar wilayah nasional, dan hingga Rp15.500 di Papua serta Maluku.

Kenaikan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 sebagai langkah jangka pendek untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi beras di dalam negeri.

“Bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras," bunyi keputusan yang ditandatangani Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, Selasa (26/8).

Menurut Bapanas, penyesuaian kenaikan HET hingga Rp 2.000 per kilogram itu diperlukan agar industri penggilingan tidak terbebani dan disparitas harga antara jenis beras lebih merata. Kebijakan ini juga disebut sebagai solusi jangka pendek untuk memastikan kestabilan distribusi stok dan harga.

Sebelumnya, dalam Rapat Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021, kewenangan penetapan harga beras berada di Bapanas.

“Kalau mengacu pada perpres 66 tahun 2021 maka harga itu yang menentukan Bapanas, yang menentukan ...

Baca Selengkapnya