ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Kamis (24/7).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek strategis, yakni Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022–2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023–2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berakhir pada pukul 14.45 WIB. Sejumlah ruangan di kantor Diskominfo Sleman turut digeledah tim penyidik.
“Penyidik melakukan penggeledahan antara lain di Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, Ruang Bendahara, serta ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait proyek pengadaan yang tengah diselidiki,” ujar Herwatan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7).

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita 34 dokumen penting, di antaranya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, dan Dokumen Pembayaran.
“Penggeledahan ini dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY yang merupakan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undan...