Kejaksaan Bakal Eksekusi Silfester Matutina Terkait Kasus Fitnah JK

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanSilfester Matutina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, disebut akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Eksekusi ini terkait putusan pidana yang dijatuhkan terhadapnya terkait kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla.

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (4/8).

Anang menambahkan, eksekusi akan dilangsungkan hari ini. Dia menyebut, pihaknya akan melakukan upaya paksa untuk menjalankan eksekusi tersebut.

"Kalau dia gak datang ya silakan aja kita harus eksekusi," ujarnya.

Dalam kasusnya, Silfester divonis bersalah menyebarkan fitnah terhadap JK. Fitnah itu disebarkan Silfester saat berorasi di depan Mabes Polri, Jakarta, pada 15 Mei 2017 silam.

Silfester menyebut JK menggunakan isu sara dalam upaya memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub Jakarta 2017.

Atas ucapannya itu, dia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Lalu diperberat oleh MA menjadi 1,5 tahun penjara.

Sementara itu, Silfester saat dikonfirmasi terkait kasusnya dengan JK mengatakan bahwa urusan hukumnya dengan mantan wapresn itu sudah selesai.

"Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla. Dan hubungan kami sangat baik," ujar dia di Polda Metro Jaya.

"Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik. Dan memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun Pak Jusuf Kalla, tid...

Baca Selengkapnya