ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung bakal menelusuri informasi yang menyebut mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, berada di Australia.
Jurist Tan saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kemendikbudristek. Namun ia belum ditahan karena keberadaannya tak diketahui.
"Semua informasi nanti kita tampung, nanti kita deteksi keberadaannya benar atau tidaknya kita akan memastikan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (16/7).
Anang mengatakan, dalam proses pencarian tersebut, penyidik juga akan mengajukan agar diterbitkan red notice terhadap Jurist.
"Nanti kita koordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan. Yang jelas, kita tidak lagi melakukan pemanggilan. Dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO. Dan nanti tindak lanjutnya dengan red notice," jelas Anang.

Informasi soal Jurist Tan yang berada di Australia diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," kata Boyamin lewat keterangannya.
"Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," tambah dia.
Dalam kasusnya, Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangk...