ARTICLE AD BOX

DPR RI menyetujui usulan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Usulan pemberian abolisi itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dimintai persetujuan terhadap DPR RI.
Terkait hal tersebut, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari pemberian abolisi terhadap Tom Lembong itu. Adapun Tom merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang sudah divonis 4,5 tahun penjara, namun tengah menempuh upaya banding.
"Saya pelajari, saya belum tahu," ucap Anang kepada wartawan, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (31/7).
"Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPU [Jaksa Penuntut Umum]," jelas dia.
Ia mengaku baru mengetahui kabar pemberian abolisi untuk Tom Lembong tersebut dari awak media. Anang pun menegaskan bahwa pihaknya kini tengah berfokus pada upaya hukum banding atas vonis Tom Lembong.
"Sementara, yang saya tahu bahwa kita menyampaikan upaya hukum banding, kita fokus. Apabila ada seperti itu, nanti kita pelajari," tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pemberian abolisi itu atas permintaan pertimbangan dari Prabowo.
"Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco di DPR RI, Kamis (31/7).
"Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," lanjut Dasco menegaskan.
Abolisi adalah menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang. Artinya tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dihapuskan.