ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung akan memanggil pengusaha minyak, Riza Chalid, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan rencananya pemanggilan akan dilakukan pekan depan. Ini merupakan panggilan perdana Riza usai ditetapkan tersangka.
"Yang bersangkutan akan segera dipanggil nanti oleh penyidik sebagai tersangka. Itu dijadwalkan sekitar minggu depan," kata Anang kepada wartawan, Rabu (16/7).

Berdasarkan informasi terakhir, Riza Chalid berada di luar negeri. Sebelumnya, Kejagung menyebut Riza di Singapura. Namun belakangan hal itu dibantah oleh Pemerintah Singapura.
Anang menjelaskan, pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap terkait keberadaan Riza tersebut.
"Memang mungkin informasi terakhir seperti berada di negara lain, mungkin nanti kita akan pastikan lagi dengan negara-negara tetangga. Barangkali ada yang bersangkutan. Nanti kita akan segera tindakan lanjut ini dikomunikasikan dengan, melalui pihak yang punya otoritas," jelasnya.
