ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung kembali memamerkan uang tunai hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Kali ini yang dipamerkan ada uang tunai sebesar Rp 1.374.892.735.527,46 (Rp 1,3 triliun).
Uang itu disita dari terdakwa korporasi dalam kasus tersebut, Musim Mas sama Permata Hijau. Total terdakwa korporasi dari kedua grup itu ada 12 perusahaan. Terdiri dari 7 perusahaan dari Grup Musim Mas dan 5 perusahaan dari Grup Permata Hijau.
"Ada 6 perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6).

Rincian perusahaan yang menitipkan uang tersebut adalah:
Satu perusahaan dari Grup Musim Mas yakni PT Musim Mas sebesar Rp 1.188.461.774.666. Serta 5 korporasi dari Grup Permata Hijau sebesar Rp 186.430.960.865,26
"Uang yang dititipkan dari 6 terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp 1.374.892.735.527," kata Sutikno.