ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung telah merampungkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2024.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan setelah penyidikan rampung pihaknya telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 9 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Harli dalam keterangannya, Senin (23/6).
Nantinya, lanjut Harli, JPU akan menyusun surat dakwaan agar para tersangka bisa segera disidangkan.
"Untuk selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," ucapnya.

Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dalam korupsi tata kelola minyak mentah yang tengah ditangani Kejagung ini, enam orang petinggi subholding Pertamina berinisial RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC dijerat sebagai tersangka.
Selain mereka, tiga tersangka lainnya yakni; Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Kom...