Kejagung: Lima Korporasi Kembalikan Rp 11,8 T Terkait Kasus CPO

1 minggu yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
Kejagung RI memamerkan uang senilai Rp 2 triliun yang merupakan bagian penyitaan uang kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO sebesar Rp 11,8 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Group di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanKejagung RI memamerkan uang senilai Rp 2 triliun yang merupakan bagian penyitaan uang kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO sebesar Rp 11,8 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Group di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Lima terdakwa korporasi yang tergabung di Wilmar Group telah mengembalikan uang sebesar Rp 11,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Uang tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Lima korporasi tersebut yakni: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

"Bahwa dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan. Total seluruhnya seperti kerugian yang telah terjadi yaitu Rp 11.880.351.802.619 [Rp 11,8 triliun]," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, Selasa (17/6).

Rincian masing-masing uang yang dikembalikan oleh kelima korporasi tersebut yakni sebagai berikut:

  1. PT Multimas Nabati Asahan sebesar: Rp3.997.042.917.832,42;

  2. PT Multi Nabati Sulawesi sebesar: Rp39.756.429.964,94;

  3. PT Sinar Alam Permai sebesar: Rp483.961.045.417,33;

  4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar: Rp57.303.038.077,64; dan

  5. PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar: Rp7.302.288.371.326,78.

"Bahwa selanjutnya terhadap jumlah uang yang telah dikembali...

Baca Selengkapnya