Kejagung Kantongi Keberadaan Jurist Tan, Tersangka Kasus Korupsi Laptop

7 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok. Menpan RBMantan Staf Khusus Mendibudristek, Jurist Tan. Foto: Dok. Menpan RB

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah mengantongi keberadaan mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Jurist saat ini masih buron usai dijerat tersangka korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.

"Adalah (informasi soal keberadaan Jurist Tan sudah dikantongi)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (28/7).

Anang melanjutkan, sebagai upaya untuk menghadirkan Jurist Tan, penyidik bakal kembali melakukan panggilan pemeriksaan. Ini merupakan panggilan ketiga bagi Jurist setelah berstatus tersangka.

"Pemanggilan ketiganya sudah direncanakan. Kalau enggak salah pekan ini juga," ucap Anang.

Adapun Jurist merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Kasus itu kini tengah diusut Kejaksaan Agung.

Usai ditetapkan tersangka, Jurist sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, yakni pada 15 dan 21 Juli kemarin. Kejagung tengah berupaya untuk membawa Jurist ke Indonesia.

Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut.

 Jonathan Devin/kumparanKapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Pada Agustus 2019, ia disebut bersama dengan Nadiem dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya), membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.

Pada Oktober 2019 Nadiem jadi menteri. Jurist merupakan perwakilan Nadiem dalam membahas ...

Baca Selengkapnya