ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menggelar sidang in absentia terhadap tersangka kasus pengadaan satelit Navayo yang hingga kini tidak memenuhi panggilan penyidik karena berada di luar negeri.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI M. Ali Ridho mengatakan perkara Navayo kini sudah masuk tahap penyidikan. Sejumlah saksi dan tersangka telah dipanggil oleh tim penyidik.
“Perkara Navayo sekarang sudah masuk tahap penyidikan. Kemarin para saksi dan tersangkanya juga sudah dipanggil,” ujar Ali kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jaksel, Jumat (20/6).
Ia mengungkapkan bahwa tersangka yang berada di luar negeri juga telah dipanggil melalui jalur resmi kerja sama antar-lembaga. Namun tak kunjung dipenuhi.
Salah satu tersangka yang ada di luar negeri diduga adalah CEO Navayo International Gabor Kuti. Dia diduga adalah warga negara Hungaria.
“Ya di luar negeri juga sudah kita panggil, dan kita panggil. Yang kita panggil tentunya kan dengan mekanisme. Mekanisme kita berkomunikasi dengan bidang biro hukum di sini, kemudian komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri. Karena kan harus disampaikan dari pihak Kementerian Luar Negeri, untuk memanggil warga negara asing yang dijadikan tersangka,” jelasnya.
Meski proses pemeriksaan tetap dilakukan di Indonesia, opsi sidang in absentia terbuka jika tersangka tetap mangkir dari panggilan.
“Kalau misalnya dipanggil pada masanya enggak pernah datang, ya kita kan bisa sidang dengan cara in absentia. Yang penting kan kita sudah patut memanggil tersangka yang di luar negeri,” ucap Ali.