Kata Pemkot Bandung soal Penahanan Kadispora Terkait Korupsi Dana Hibah Pramuka

2 minggu yang lalu 12
ARTICLE AD BOX
Wakil Wali Kota Bandung Erwin di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (14/6/2025).  Foto: Dok. Humas Pemprov JabarWakil Wali Kota Bandung Erwin di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (14/6/2025). Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, merespons penahanan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Edy Marwoto dalam dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung.

Dalam kasus tersebut, dana hibah yang diberikan Pemkot Bandung sebesar Rp 6,5 miliar, yang dicairkan pada tahun 2017, 2018, 2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian 20 persen dari dana hibah tersebut.

Erwin menegaskan, komitmen Pemkot Bandung dalam mendukung penegakan hukum. Proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan.

"Kami mendukung upaya penegakan hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini," ungkap Erwin dalam keterangannya, Sabtu (14/6).

Terkait dengan dampak kasus ini terhadap pelayanan publik, khususnya di Dispora, Erwin mengaku akan berkomunikasi dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Ia menyebut kemungkinan akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) agar roda pemerintahan tetap berjalan.

"Dispora pasti terganggu. Supaya tidak ada stagnasi, kemungkinan akan ditunjuk Plt. Nanti malam saya akan bertemu Pak Wali untuk membahas ini," katanya.

Sekilas Kasus

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung untuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung.

Mereka adalah mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).

Selanjutnya, mantan Kepala Dinas Pemuda...

Baca Selengkapnya